Trending

Update 95 Pinjol Resmi OJK per November 2025, Ini Daftar Terbarunya

 

DATA: Satgas Pasti kembali memblokir ratusan pinjol ilegal. OJK juga memperbarui daftar 95 pinjol resmi yang masih berizin hingga November 2025 - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dari berbagai situs dan aplikasi.

Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto menyampaikan, pihaknya turut menindak 69 tawaran investasi ilegal yang meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin.

Modus penipuan dilakukan melalui impersonation, penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai skema investasi tidak sah.

“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).


Awas Pinjol Ilegal

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penawaran pinjol yang menjanjikan pencairan cepat tanpa syarat.

Layanan semacam itu umumnya menutup risiko besar, seperti penyalahgunaan data pribadi, biaya tambahan tidak transparan, bunga tinggi, hingga denda tidak wajar.

Penawaran pinjol tanpa KTP atau proses verifikasi juga sering berasal dari layanan ilegal yang membuat peminjam terjebak dalam utang berkepanjangan.

Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan tidak etis, termasuk teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi saat peminjam terlambat membayar. Masyarakat diminta tetap waspada agar tidak menjadi korban penipuan berkedok pinjaman cepat.

Daftar Pinjol Resmi OJK November 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjol legal yang berizin.

Pembaruan terbaru termasuk informasi pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Ismail Riyadi menjelaskan sejumlah penyebab izin usaha Crowde dicabut.

Menurut Ismail, Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).


Berikut daftar lengkap 95 pinjol resmi OJK per November 2025:

  1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
  2. Amartha, PT Amartha Miko Fintek
  3. Dompet Kilat, PT Indo FinTek
  4. Boost, PT Creative Mobile Adventure
  5. Tokomodal, PT Toko Modal Mitra Usaha
  6. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
  7. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
  8. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
  9. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
  10. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
  11. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
  12. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  13. Ammana, PT Ammana Fintek Syariah
  14. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
  15. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
  16. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
  17. Mekar, PT Mekar Investama Sampoerna
  18. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
  19. Esta Kapital, PT Esta Kapital Fintek
  20. KreditPro, PT Tri Digi Fin
  21. FINTAG, PT Fintagra Homido Indonesia
  22. RupiahCepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  23. Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
  24. Indodana Fintech, PT Artha Dana Teknologi
  25. JULO, PT Julo Teknologi Finansial
  26. Pinjamin, PT Progo Puncak Group
  27. DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
  28. OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera
  29. PinjamModal, PT Finansial Integrasi Teknologi
  30. Alami, PT Alami Fintek Sharia
  31. AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia
  32. Danakini, PT Dana Kini Indonesia
  33. Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo
  34. Danamerdeka, PT Intekno Raya
  35. Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology
  36. Pinjamyuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
  37. Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi
  38. Uangme, PT Uangme Fintek Indonesia
  39. PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
  40. Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia
  41. Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia
  42. Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
  43. klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  44. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
  45. Cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  46. Lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia
  47. 360 Kredi, PT Inovasi Terdepan Nusantara
  48. Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia
  49. Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia
  50. ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia
  51. Solusiku, PT Anugerah Digital Indonesia
  52. Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera
  53. TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial
  54. Klik Kami, PT Harapan Fintech Indonesia
  55. Duha Syariah, PT Duha Madani Syariah
  56. Invoila, PT Sol Mitra Fintec
  57. Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi
  58. DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia
  59. UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera
  60. Kredito, PT Fintek Digital Indonesia
  61. AdaPundi, PT Info Tekno Siaga
  62. Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara
  63. Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial
  64. Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia
  65. Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia
  66. Avantee, PT Grha Dana Bersama
  67. Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
  68. Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia
  69. Danacita, PT Inclusive Finance Group
  70. Pijar, PT IKI Karunia Indonesia
  71. Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi
  72. Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia
  73. iGrow, PT iGrow Resources Indonesia
  74. Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi
  75. DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi
  76. Lahan SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  77. Qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah
  78. KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia
  79. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
  80. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
  81. Danain, PT Mulia Inovasi Digital
  82. Indosaku, PT Indosaku Teknologi Indonesia
  83. Edufund, PT Fintech Bina Bangsa
  84. GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia
  85. Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa
  86. BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia
  87. Danabijak, PT Digital Micro Indonesia
  88. AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia
  89. SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita
  90. KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  91. KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya
  92. Ethis, PT Ethis Fintek Indonesia
  93. Samir, PT Sahabat Mikro Fintek
  94. Uatas, PT Plus Ultra Abadi
  95. Findaya, PT Mapan Global Reksa


Demikian informasi mengenai daftar terbaru pinjol resmi OJK per November 2025. Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 untuk memastikan keamanan layanan pinjaman online.

Sumber: money.kompas.com

Lebih baru Lebih lama