![]() |
| DATA: Satgas Pasti kembali memblokir ratusan pinjol ilegal. OJK juga memperbarui daftar 95 pinjol resmi yang masih berizin hingga November 2025 - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dari berbagai situs dan aplikasi.
Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto menyampaikan, pihaknya turut menindak 69 tawaran investasi ilegal yang meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin.
Modus penipuan dilakukan melalui impersonation, penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai skema investasi tidak sah.
“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Awas Pinjol Ilegal
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penawaran pinjol yang menjanjikan pencairan cepat tanpa syarat.
Layanan semacam itu umumnya menutup risiko besar, seperti penyalahgunaan data pribadi, biaya tambahan tidak transparan, bunga tinggi, hingga denda tidak wajar.
Penawaran pinjol tanpa KTP atau proses verifikasi juga sering berasal dari layanan ilegal yang membuat peminjam terjebak dalam utang berkepanjangan.
Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan tidak etis, termasuk teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi saat peminjam terlambat membayar. Masyarakat diminta tetap waspada agar tidak menjadi korban penipuan berkedok pinjaman cepat.
Daftar Pinjol Resmi OJK November 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjol legal yang berizin.
Pembaruan terbaru termasuk informasi pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Ismail Riyadi menjelaskan sejumlah penyebab izin usaha Crowde dicabut.
Menurut Ismail, Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Berikut daftar lengkap 95 pinjol resmi OJK per November 2025:
- Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha, PT Amartha Miko Fintek
- Dompet Kilat, PT Indo FinTek
- Boost, PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal, PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana, PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar, PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital, PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro, PT Tri Digi Fin
- FINTAG, PT Fintagra Homido Indonesia
- RupiahCepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana Fintech, PT Artha Dana Teknologi
- JULO, PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin, PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal, PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami, PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini, PT Dana Kini Indonesia
- Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka, PT Intekno Raya
- Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology
- Pinjamyuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
- Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme, PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia
- Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
- Cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- Lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia
- 360 Kredi, PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia
- Solusiku, PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial
- Klik Kami, PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha Syariah, PT Duha Madani Syariah
- Invoila, PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia
- UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera
- Kredito, PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi, PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia
- Avantee, PT Grha Dana Bersama
- Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
- Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita, PT Inclusive Finance Group
- Pijar, PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow, PT iGrow Resources Indonesia
- Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi
- DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi
- Lahan SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- Qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia
- Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain, PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku, PT Indosaku Teknologi Indonesia
- Edufund, PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia
- Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia
- Danabijak, PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya
- Ethis, PT Ethis Fintek Indonesia
- Samir, PT Sahabat Mikro Fintek
- Uatas, PT Plus Ultra Abadi
- Findaya, PT Mapan Global Reksa
Demikian informasi mengenai daftar terbaru pinjol resmi OJK per November 2025. Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 untuk memastikan keamanan layanan pinjaman online.
Sumber: money.kompas.com

