Trending

ATR/BPN Siapkan Regulasi First In, First Out untuk Cegah Tunggakan Baru

 

PERCEPAT LAYANAN: Nusron Wahid Gerak Cepat, Layanan Pertanahan Harus Beri Kepastian Waktu dan Biaya -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan berkas akan dimonitor dan dievaluasi secara ketat. Ia menargetkan ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih, responsif, dan mampu memberi kepastian kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa internal kita benar-benar bersih. Organisasi harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon memiliki kepastian—kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian apakah urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Nusron dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).

Nusron menekankan bahwa perbaikan layanan tidak semata soal memenuhi target administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status berkas mereka. Ia mencatat adanya kemajuan signifikan sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya, dengan penurunan tunggakan mencapai 18.000 layanan.

“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita membutuhkan akselerasi—percepatan yang bersifat eksponensial—agar tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang melayani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, ATR/BPN disebut memerlukan perubahan pola kerja. Setiap satuan kerja diwajibkan memberikan kepastian kepada pemohon, mulai dari waktu, biaya, hingga kepastian apakah sebuah permohonan bisa diproses atau tidak.

Nusron juga mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menggunakan dana APBN, sehingga pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi prioritas. “Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” tegasnya.

Sebagai langkah penguatan tata kelola, Nusron membuka kemungkinan penerbitan regulasi baru pada awal 2026 apabila penyelesaian tunggakan belum tuntas. Regulasi tersebut akan mengusung prinsip first in, first out untuk memastikan setiap berkas diproses sesuai antrean sehingga tidak terjadi penumpukan ulang.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, turut menyampaikan paparan teknis. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.

Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama hadir secara luring, sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 88 Kantor Pertanahan mengikuti rapat secara daring. Seluruh peserta rapat dinilai mewakili prioritas nasional dalam percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama