Trending

Pertemuan Bapenda–Adaro Selesaikan Perselisihan Pajak Pertambangan

 

SATU MEJA, SATU SUARA: Adaro dan Pemkab Tabalong akhiri polemik pajak
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pertemuan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong dan PT Adaro Indonesia pada Senin (24/11/2025) akhirnya menuntaskan polemik terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini menjadi perdebatan.

Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama setelah kedua pihak membahas dasar regulasi yang mengatur kewajiban perpajakan perusahaan tambang.

“Setelah duduk bersama antara Bapenda dan Adaro, akhirnya masalah ini selesai. Ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang wajib kami taati. Alhamdulillah kedua pihak sudah satu pemahaman,” ujar Rinaldo kepada wartawan di Tanjung.

Ia menegaskan bahwa polemik mengenai PBB-P2 maupun BPHTB kini dianggap tuntas. Tahapan selanjutnya adalah Bapenda dan Perusahaan akan melakukan sinkronisasi data untuk menghapus dari daftar objek pajak dalam tagihan PBB-P2.

Rinaldo menjelaskan bahwa selama ini PT Adaro Indonesia sudah membayar PBB kepada pemerintah pusat karena dari aturan perundangannya memang menetapkan demikian. Pajak tersebut kemudian didistribusikan kembali ke daerah melalui mekanisme yang ditetapkan regulator.

“Adaro merupakan Perusahaan yang berusaha di sektor Pertambangan sehingga pajak PBB yang Adaro harus bayarkan masuk dalam kategori PBB P5L yang dibayarkan ke Pemerintah Pusat sesuai PMK No 186/PMK.03/2019 dan bukan kategori PBB-P2. Jika kami membayar PBB-P2 justru itu menyalahi aturan.” tegasnya.

TAAT HUKUM: Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan (tengah), menegaskan pihaknya sudah bayar pajak dan taat aturan.


Terkait BPHTB, lanjut Rinaldo, perusahaan tidak terhutang BPHTB karena perolehan tanah yang dilakukan oleh Perusahaan selama ini tidak termasuk obyek BPHTB sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani, menyebut bahwa sejak lama Adaro belum pernah membayar BPHTB, sehingga pemerintah daerah menuntut perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, BPHTB harus dibayar setiap kali terjadi pemindahan hak atau transaksi kepemilikan tanah.

“Pihak kami dari Pemkab Tabalong telah melakukan upaya penagihan,” kata Nanang.

Dengan kesepakatan yang dicapai pada pertemuan tersebut, polemik berkepanjangan antara Pemkab Tabalong dan PT Adaro Indonesia kini sudah selesai.

Lebih baru Lebih lama