![]() |
| Plt. Kepala BKD Kalsel, Noryadi. Foto-dok.Diskominfo Kalsel |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel terus mempercepat proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Kalsel.
Plt. Kepala BKD Kalsel, Noryadi, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Satyawirawan, menyampaikan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu saat ini sudah memasuki tahap penerbitan Surat Keputusan (SK). Sebagian SK bahkan sudah dicetak dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan.
“Dari total 6.420 pegawai yang sebelumnya terdata, terdapat 15 orang yang dinyatakan gagal diusulkan karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia dan mengundurkan diri setelah mendapatkan pekerjaan di tempat lain. Dengan demikian, jumlah terakhir yang akan diterbitkan SK-nya sebanyak 6.403 orang, dengan TMT pada 1 Oktober dan 1 November 2025, serta SPMT pada 1 Januari 2026,” ujar Satyawirawan di Banjarbaru, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, penyerahan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Desember 2025, sambil menunggu kepastian jadwal dari Gubernur.
“Kita jadwalkan di atas tanggal 10 Desember, namun kepastian tanggal tetap menunggu konfirmasi Bapak Gubernur,” jelasnya.
Penyerahan SK direncanakan dilaksanakan di halaman Kantor Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru. Seluruh pegawai yang terdata dan akan menerima SK diwajibkan mengenakan seragam Korpri.
“Diharapkan dengan diangkatnya PPPK paruh waktu ini, kinerja dan pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Kalsel dapat semakin optimal,” tutupnya.
Sumber: Diskominfo Kalsel

