Trending

Nusron Wahid Tegaskan LP2B Tak Boleh Dikonversi Jadi Lahan Nonpertanian

 

PERLINDUNGAN LAHAN SAWAH: Pemerintah tetapkan 7,38 juta hektare lahan baku sawah untuk ketahanan pangan -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya menjaga lahan pertanian sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri tentang Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang digelar di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, LP2B merupakan bagian dari LBS yang ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Artinya, LP2B memiliki tingkat perlindungan lebih tinggi dibandingkan LBS karena tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan nonpertanian. Perlindungan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketersediaan pangan jangka panjang di tengah tekanan alih fungsi lahan.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B yang telah tercantum mencapai 95 persen. Namun, pada tingkat RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B secara resmi dalam dokumennya.

“Secara keseluruhan, capaian LP2B di RTRW Kabupaten/Kota baru mencapai 57 persen. Artinya, masih terdapat kerentanan terhadap alih fungsi lahan yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam rancangan revisi itu, akan dibentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.

“Tugas tim ini adalah memverifikasi data secara cepat dan akurat untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya agar ketahanan pangan nasional dapat terjaga dan lahan pertanian tidak terus berkurang karena kepentingan lain,” tegas Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai percepatan penetapan LP2B dan LSD akan menjadi kabar baik bagi para petani.

“Dengan adanya penetapan lahan sawah yang dilindungi, petani bisa lebih tenang dan memiliki kepastian dalam mengelola lahan secara jangka panjang dan strategis,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Mendampingi Menteri ATR/BPN, hadir Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama