Trending

DPRD Kotabaru Rampungkan Pembahasan, Raperda Sistem Pertanian Organik Siap Disahkan

SERAH TERIMA: Penyerahan dokumen Raperda Sistem Pertanian Organik - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik telah selesai dan siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut disampaikan anggota Pansus II, Muhammad Zaini, dalam Laporan Akhir Pansus yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (10/11/2025).

Raperda ini dibentuk sebagai tindak lanjut terhadap kebutuhan masyarakat akan sistem pertanian yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani.

“Melalui pembentukan Perda ini, diharapkan pengembangan pertanian organik di Kotabaru memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Muhammad Zaini.


Pansus II dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 03 Tahun 2025 tentang Pembentukan Keanggotaan dan SK Nomor 04 Tahun 2025 tentang Struktur Pansus Pembahasan Raperda Tahun 2025. Selama proses pembahasan, Pansus telah melakukan rapat kerja intensif bersama Tim Kajian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memastikan regulasi ini bersifat akomodatif dan implementatif.

Selain itu, pembentukan Perda ini juga didasari oleh pertimbangan sosiologis, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sistem pertanian organik sebagai alternatif ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa draf Raperda Sistem Pertanian Organik telah memenuhi kelengkapan substansi dan siap ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan Kotabaru dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan sektor pertanian berbasis lingkungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal yang berdaya saing tinggi.

Penulis: Mawardi 

Lebih baru Lebih lama