Trending

DPRD Kotabaru Sahkan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jadi Perda

PENYERAHAN: Serah terima dokumen Raperda Penyelenggaraan Kesehatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Pansus III - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) III resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-23 Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar pada Senin (10/11/2025).

Raperda ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai pembaruan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022, menyesuaikan dengan amanat regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksananya.

Ketua Pansus III, Rahmad, MH, dalam laporan akhirnya menyampaikan bahwa pembentukan regulasi baru di bidang kesehatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan di sektor kesehatan.

“Raperda ini hadir untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah, meningkatkan mutu pelayanan, dan menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta masyarakat,” ujarnya.


Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya meningkatkan perilaku hidup sehat, memperluas akses dan kualitas layanan, menjamin pendanaan kesehatan yang berkeadilan, serta memberi kepastian hukum bagi pasien dan tenaga medis.

Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, hingga RKPD.

Sebelumnya, Pansus III telah menerima Raperda tersebut dari Bupati Kotabaru pada 24 Februari 2025 dan melakukan proses pembahasan secara komprehensif, termasuk studi banding ke beberapa daerah serta konsultasi bersama Bagian Hukum Setda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru sebagai pengusul.

Pansus juga mengapresiasi kontribusi organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotabaru yang turut memberi masukan konstruktif dalam penyempurnaan substansi Raperda.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Raperda terdiri atas 28 Bab dan 281 Pasal yang mencakup 20 pokok pengaturan, dan seluruhnya telah disesuaikan dengan kebijakan daerah.

Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Kesehatan dapat berjalan efektif guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Mawardi 

Lebih baru Lebih lama