![]() |
TANDA TANGAN: Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti menandatangani persetujuan 16 Raperda prioritas tahun anggaran 2026 – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan dan mengajukan persetujuan atas Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (17/11/2025).
Propemperda yang telah dibahas dan difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan tersebut menetapkan total 16 (enam belas) Raperda yang akan menjadi prioritas pada tahun anggaran 2026.
Sebanyak 16 Raperda ini diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan sumber usulannya yakni Raperda Wajib (3 Buah), Raperda Inisiatif DPRD (5 Buah), Raperda dari Eksekutif (8 Buah).
Berikut adalah daftar lengkap 16 Raperda dalam Propemperda Tahun 2026:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan
5. Raperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
6. Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda
7. Raperda tentang Pengelolaan Persampahan
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
9. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
10. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
11. Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
12. Raperda tentang Desa Wisata
13. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan
14. Raperda tentang Penyertaan Modal PT.Bank Kalsel Kabupaten Kotabaru
15. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
16. Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru
Penyusunan Propemperda ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Propemperda harus disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.
Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru berharap kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda, sehingga program yang telah diputuskan dapat terwujud sesuai rencana.
Pengajuan Propemperda Tahun 2026 ini diharapkan memperoleh persetujuan untuk ditetapkan.
Penulis: Mawardi

