![]() |
TANDA TANGAN: Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti menandatangani Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2025 – Foto DPRD Kotabaru |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, DPRD Kotabaru secara resmi menyetujui penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial ke dalam daftar legislasi tahun ini yakni Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penambahan Raperda tersebut dilaporkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang digelar Senin (6/10/2025).
Persetujuan perubahan kedua Propemperda Tahun 2025 ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD tahun 2025.
Propemperda Tahun 2025 sebelumnya telah mengalami perubahan pertama dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2025 melalui SK DPRD Kotabaru No 12 Tahun 2025, yang mencakup 22 judul Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali dalam laporannya mengatakan perubahan kedua ini dilakukan berdasarkan usulan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru.
Usulan tersebut muncul karena adanya surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru mengenai penyampaian Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ditambahkan ke dalam Propemperda 2025.
"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi sumber-sumber PAD," ujar Lutfi.
Penambahan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda.
Selain itu, perubahan kedua Propemperda ini dilatarbelakangi oleh Hasil Evaluasi dari Kementerian Keuangan terhadap Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menguji kesesuaian Peraturan Daerah yang ada dengan kebijakan fiskal nasional, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
"Bapemperda berharap seluruh SKPD teknis di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dapat mengkoordinir program pembentukan Peraturan Daerah ini," harap Lutfi mengakhiri.
Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, dan SKPD.
Penulis: Mawardi