![]() |
| PEMBEBASAN DENDA: “Cukup bayar tahun ini saja”, Gebyar Panutan PKB disambut antusias warga -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat Martapura menggelar Sosialisasi Gebyar Panutan PKB 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan tersebut juga diisi dengan layanan Samsat Keliling, yang memudahkan para pegawai serta masyarakat sekitar untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan langsung di lokasi acara.
Program Gebyar Panutan PKB 2025 menawarkan insentif pembebasan tunggakan dan denda PKB yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dan dendanya.
Penanggung Jawab Samsat Martapura, Triyono, menyebut kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan stimulus bagi wajib pajak agar segera memanfaatkan program insentif tersebut.
“Melalui Gebyar Panutan PKB 2025, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan dan denda. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai wujud kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Triyono.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah, menilai kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat serta keselamatan berlalu lintas.
“PT Jasa Raharja turut berperan aktif dalam mendukung program Samsat, khususnya melalui SWDKLLJ yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya pembebasan tunggakan dan denda ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang tertib membayar pajak dan ikut menjaga keselamatan di jalan,” terang Abdillah.
Melalui Gebyar Panutan PKB 2025, Samsat Martapura berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien, serta terus mendorong kesadaran masyarakat menjadi wajib pajak yang taat dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Sumber: Jasa Raharja

.jpeg)