![]() |
SERAHKAN DOKUMEN: Anggota Pansus III DPRD Kotabaru H. Abdul Khalik menyerahkan dokumen Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air kepada unsur pimpinan – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi merekomendasikan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang digelar belum lama tadi.
Dalam laporannya, Anggota Pansus III DPRD Kotabaru H. Abdul Khalik menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda ini bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
Raperda tersebut dianggap penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air di Kotabaru berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Penyusunan Raperda ini didasari oleh empat alasan pokok, yaitu:
1. Kondisi geografis Kotabaru yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan
2. Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, aktivitas industri, pertambangan, perkebunan, dan perubahan iklim.
3. Belum adanya regulasi daerah yang komprehensif dalam mengatur perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran air.
4. Amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sesuai kewenangan otonomi daerah.
Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi kesepakatan bersama antara Pansus III, Tim Pembentukan Peraturan Daerah, dan SKPD terkait, antara lain:
* Jaminan hak dasar masyarakat atas air bersih.
* Perlindungan sumber daya air dari pencemaran, kerusakan, dan alih fungsi kawasan resapan.
* Konservasi dan rehabilitasi melalui perlindungan daerah aliran sungai (DAS), pesisir, hutan, serta mata air.
* Kewajiban pelaku usaha menjaga kualitas dan kuantitas air serta memberikan kontribusi sesuai pemanfaatan.
* Pengaturan retribusi dari pemanfaatan sumber daya air.
* Penerapan sanksi administratif dan pidana ringan bagi pelanggaran ketentuan.
Pansus III menegaskan, secara materi dan substansi, Raperda ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan selesainya pembahasan, DPRD Kotabaru berharap pengesahan Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum kuat bagi pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.
Penulis: Mawardi