Trending

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi

 

PERKETAT: Cegah korupsi, ATR/BPN dan KPK satukan langkah kendalikan alih fungsi lahan -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Langkah ini ditempuh guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.

“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Moratorium ini akan diiringi dengan proses cleansing data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian pencatatan yang kerap terjadi.

“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Nusron.

Dalam rencana aksi ini, terdapat enam fokus utama: penyusunan kebijakan dan regulasi, perbaikan proses bisnis, penguatan infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret berupa revisi regulasi, penguatan sistem informasi, serta pelibatan lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Koordinator Harian Stranas PK Didik Mulyanto menekankan, keterlibatan Stranas PK bukan sekadar mendampingi penyusunan, tetapi juga memastikan arah kebijakan ATR/BPN selaras dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.

“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini tidak hanya responsif, tetapi juga sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” kata Didik.

Stranas PK menargetkan dua capaian besar dari agenda ini, yaitu terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional sebagai rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Target ini diharapkan mampu mengatasi tumpang tindih perencanaan tata ruang.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama ATR/BPN, Tenaga Ahli Tim Teknis Stranas PK Muhammad Isro, serta Pengolah Data dan Informasi Stranas PK Agung.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama