![]() |
TAK PERLU RIBET: ATR/BPN permudah balik nama tanah dengan aplikasi Sentuh Tanahku -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Peralihan hak atas tanah milik masyarakat dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari jual beli, hibah, pewarisan, tukar-menukar, lelang, hingga pemasukan aset ke dalam perusahaan. Setiap proses peralihan hak wajib disertai balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis melalui AppStore maupun Playstore. Aplikasi ini menampilkan informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, hingga simulasi biaya layanan pertanahan.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya balik nama ditentukan dari nilai dan luas tanah. Dalam aplikasi juga ada fitur Simulasi Biaya untuk mengetahui perkiraan transaksi,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak atas tanah karena pewarisan, terdapat sedikitnya delapan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi identitas para ahli waris atau kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Sertipikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan.
- Akta Wasiat Notariel (jika ada).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti lunas pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atau SSB.
Dalam kasus pewarisan, pihak penerima waris wajib menanggung pembayaran BPHTB.
Sentuh Tanahku tidak hanya menampilkan panduan balik nama, tetapi juga menyediakan layanan digital lain, seperti pengecekan status tanah, validasi legalitas sertipikat, hingga informasi layanan pertanahan lain.
Dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses informasi resmi tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala