![]() |
RAPAT: Paripurna pengusulan PAW Pimpinan DPRD Balangan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 pada Senin (22/9/2025). Agenda yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Linda Wati, S.Sos ini membahas pengumuman usul peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Balangan sisa masa jabatan 2024–2029.
Sekretariat DPRD Balangan sebelumnya menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tanggal 16 September 2025. Surat tersebut mengusulkan Saiful Arif, SE untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan almarhum Syamsudinoor yang wafat pada 27 Juni 2025.
Pergantian unsur pimpinan ini merujuk pada Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang mengatur pemberhentian anggota DPRD dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia. Usulan PAW kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara.
Rapat paripurna berjalan lancar dan ditutup dengan ketukan palu pimpinan rapat. Selanjutnya, DPRD Balangan akan memproses peresmian PAW Wakil Ketua melalui mekanisme yang berlaku hingga pengucapan sumpah/janji jabatan.
Penulis: Mardiana
Tags:
DPRD BALANGAN