Trending

DPRD Balangan Sahkan Enam Raperda, Termasuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

SEPAKAT: Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, menunjukkan dokumen enam Raperda yang telah disahkan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 pada Senin (22/9/2025). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Linda Wati, S.Sos ini membahas sekaligus menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun enam Raperda yang disahkan bersama Bupati Balangan meliputi:

1. Perlindungan Kekayaan Intelektual.

2. Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

3. Perlindungan Perkebunan Rakyat.

4. Penyelenggaraan Kepariwisataan.

5. Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043.

6. Perubahan atas Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025 antara DPRD dan Bupati Balangan.

Linda Wati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga finalisasi. Ia berharap regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan ditutup dengan ketukan palu pimpinan sidang. Dengan disetujuinya enam Raperda ini, DPRD Balangan menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah demi kepentingan masyarakat luas.

Penulis: Mardiana 

Lebih baru Lebih lama