![]() |
TANAH ULAYAT: Pemerintah pastikan 293 hektare Tanah Ulayat Suku Boti masuk program pendaftaran -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, NTT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang, khususnya bagi masyarakat hukum adat, berjalan berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat hukum adat melalui kepastian hukum atas tanah ulayat.
“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Menurut Deni, sosialisasi ini tidak hanya berlangsung di TTS, tetapi juga digelar serentak di Kabupaten Sumba Timur dan Manggarai Timur. “Ini bukti keseriusan Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Berdasarkan identifikasi awal, masyarakat adat di Desa Boti, TTS, memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare. Pemerintah akan melanjutkan proses dengan penetapan batas, persetujuan para pihak, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan peta bidang. “Tahapan itu penting agar tanah ulayat memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Deni.
Sementara itu, Bupati TTS Eduard Markus Lioe menuturkan, Suku Boti dipilih sebagai salah satu target program pada 2025 karena masih menjaga eksistensi adat, sejalan dengan kepentingan nasional serta aturan perundangan.
“Kami berharap kegiatan ini membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat. Saya juga mengingatkan masyarakat adat agar dapat memanfaatkan tanahnya sesuai hukum adat, menjaga alam, serta meningkatkan kesejahteraan Suku Boti,” imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga secara simbolis.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT, unsur Forkopimda, serta menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala