Trending

Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden Prabowo dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

 

AKUI DAN LINDUNGI: Manggarai jadi lokasi sosialisasi perdana pendaftaran Tanah Ulayat di NTT -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, NTT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan. Salah satu langkah nyata adalah pendaftaran dan pengadministrasian Tanah Ulayat yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kehadiran kami di sini menjadi bukti bahwa negara hadir, mengakui, dan berkomitmen melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, saat membuka Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat menjadi wujud sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Dengan begitu, tanah adat tidak hanya diakui secara tradisi, tetapi juga memperoleh kepastian hukum agar terlindungi dari konflik maupun klaim pihak lain.

“Tanah ulayat bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual. Negara hadir untuk memastikan seluruh aset tersebut terlindungi,” tegas Andi.

NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi target program pendaftaran tanah ulayat tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, memiliki tanah ulayat seluas sekitar dua hektare yang sudah berstatus clear and clean.

Selain itu, di Kabupaten Ngada tercatat tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total lahan lebih dari 113 hektare, sementara di Kabupaten Nagekeo terdapat sembilan bidang tanah ulayat dengan luas hampir 196 hektare.

Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik langkah ini. Ia menegaskan, sosialisasi harus terus dilakukan agar seluruh masyarakat adat memahami manfaat pendaftaran tanah ulayat.

“Jangan berpikir program ini hanya untuk Kota Ruteng atau Todo. Ke depan akan diperluas ke wilayah lain, tetapi semuanya kembali pada kesadaran masyarakat hukum adat masing-masing,” ujarnya.

Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Di NTT, kegiatan berlangsung di tiga kabupaten, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Pada kesempatan yang sama, ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Manggarai. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Manggarai didampingi pejabat ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.

Sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, baik secara langsung maupun daring, antara lain Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Setyo Anggraini; Program Manager PMU ILASPP, M. Sigit Widodo; Senior National Policy Manager-Landesa Indonesia, Rino Subagyo; serta pejabat Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin Marbun. Hadir pula sejumlah Kepala Kantor Pertanahan dari Pulau Flores.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama