![]() |
REFORMA AGRARIA: 822,3 hektare Tanah Ulayat di Sumba Timur siap didaftarkan -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, NTT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak hanya dirasakan masyarakat adat, tetapi juga seluruh pihak.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Dalam sambutannya, Rezka mengapresiasi komitmen masyarakat Desa Tandula Jangga dalam menjaga adat dan budaya. Desa tersebut menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara mencatat 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.
Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Pada 2025, program dijalankan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan, melainkan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Sertipikasi diharapkan memberi kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah adat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutup Rezka.
Selain Rezka, materi sosialisasi juga disampaikan oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, yang sekaligus menjadi moderator.
Acara turut dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan itu, ATR/BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA