![]() |
Sidang kasus penyertaan modal PT. ADL di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto-dok.istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Tanggapan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/9/2025).
Dalam sidang, JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, menegaskan sejumlah poin bantahan terhadap klaim penasihat hukum terdakwa.
Pertama, terkait dalil pembelaan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal. JPU menyatakan hal itu tidak benar. Terdakwa terbukti telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp10 miliar pada 8 Desember 2022. Dokumen tersebut telah disita dan diajukan sebagai barang bukti.
“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegas JPU.
Kedua, JPU membantah alasan pembela mengenai belum siapnya operasional PT. ADL karena belum adanya struktur internal. Menurut JPU, penyertaan modal telah diatur dalam Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022. Dana sebesar Rp10 miliar telah masuk ke rekening perusahaan pada 23 Desember 2022.
“Terdakwa mengetahui bahwa struktur organisasi perusahaan belum terbentuk, namun tidak menyusun Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran BUMD. Sebaliknya, ia langsung menggunakan dana untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga pemberian cek kepada pihak lain,” ujar JPU.
Atas tindakan tersebut, JPU menilai telah tergambar jelas niat jahat (mens rea) terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT. ADL.
JPU juga menanggapi pembelaan terdakwa terkait uang pengganti. Disebutkan, selama persidangan, terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi mengenai aliran dana maupun memberikan bukti untuk memperkuat klaimnya.
Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel, Bank Mandiri, serta keterangan ahli, setiap pencairan dana atas nama PT. ADL hanya membutuhkan tanda tangan terdakwa selaku direktur. Dengan demikian, JPU menilai dalil pembelaan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Reza Arpiansyah mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,65 miliar sebagai commitment fee yang diklaim diminta pemegang saham (Bupati) melalui komisaris (Sekda).
Ia juga menyatakan hanya menjalankan perintah pemegang saham, serta menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian komisaris turut berperan dalam kerugian negara sebesar Rp18,64 miliar. Reza mengaku telah mengembalikan Rp6,96 miliar dan menyebut sebagian dana digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk penyaluran ke dua perusahaan yang disebut terkait keluarga Bupati Balangan.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, JPU meminta agar seluruh dalil dalam nota pembelaan terdakwa dikesampingkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Penulis: Mardiana