Trending

DPRD Kalsel Dorong Regulasi Perdagangan Digital dan Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Dua Raperda Inisiatif

RAPAT PARIPURNA: DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan – Foto DPRD Kalsel


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (25/9/2025), dengan agenda penyampaian keputusan DPRD, pandangan umum fraksi, serta tanggapan atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M. dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor. Kehadiran jajaran pemerintah provinsi bersama unsur forkopimda yang menegaskan sinergi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan agenda yang orientasinya ialah pembangunan Banua.

Rapat paripurna ini menjadi forum penting dalam membahas tanggapan DPRD terhadap pendapat gubernur atas dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tanggapan DPRD dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, H. Kartoyo, S.M.

Dalam penyampaiannya, DPRD menekankan pentingnya Raperda Penyelenggaraan Perdagangan yang tidak hanya mengatur perdagangan konvensional, tetapi juga harus responsif terhadap perkembangan ekonomi digital dan e-commerce. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat, serta menjamin keadilan bagi pelaku usaha kecil di tengah maraknya toko ritel modern.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, DPRD menyoroti ketidakmerataan layanan kesehatan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Meski jumlah tenaga kesehatan di provinsi ini cukup banyak, distribusinya belum merata. Karena itu, DPRD mendorong adanya kebijakan afirmatif berupa insentif, jaminan karier, hingga fasilitas penunjang bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil.

DPRD juga menyatakan sependapat dengan pandangan gubernur bahwa kedua raperda ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pembahasan akan dilanjutkan secara mendalam baik dari aspek yuridis, teoritis, maupun teknis, sehingga menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sumber: DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama