![]() |
INPRES INFRASTRUKTUR: Aturan ‘sapu jagat’ infrastruktur masih dibahas -Foto dok idxchannel.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) baru sebagai payung hukum pengadaan sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan proyek lintas sektor yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan persetujuan langsung dari Presiden.
“Inpres sapu jagat (infrastruktur) belum selesai. Saat ini masih dibahas, tapi izin prinsipnya sudah ada dan sedang difinalkan di kantor,” ujar Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti usai menghadiri Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) periode 2025–2030 di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Inpres Infrastruktur ini merupakan pengembangan dari Instruksi Presiden tentang Jalan Daerah (IJD) yang selama ini berfokus pada sektor jalan. Namun, cakupannya kini diperluas untuk mendukung ketahanan pangan, energi, air minum, sanitasi, hingga pengelolaan sampah.
Dengan mekanisme baru ini, Kementerian Keuangan akan mengucurkan anggaran khusus untuk proyek yang masuk daftar Inpres Infrastruktur. Penganggarannya berada di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) reguler Kementerian PUPR, sehingga diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek strategis.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya menegaskan, Inpres Infrastruktur akan mengintegrasikan kebutuhan infrastruktur dasar dengan prioritas nasional.
“Kami terus mengawal upaya kementerian teknis, seperti Kementerian PUPR, agar keputusan penting seperti Inpres ini segera terbit. Tujuannya untuk mendukung swasembada pangan, energi, dan air, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata AHY dalam keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).
Sumber: idxchannel.com