Trending

Komisi I DPRD Sebut Penyelesaian Lahan Kunci Peningkatan Layanan Pendidikan di SDN 2 Landasan Ulin Utara

BICARA: Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari R, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo saat menyampaikan akar permasalahan kurangnya kelas di SDN 2 Landasan Ulin Utara - Foto Dok H Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan dan keterbatasan sarana prasarana di SDN 2 Landasan Ulin Utara, melalui rapat kerja lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta perangkat daerah terkait, Kamis (31/7/2025).

Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari R, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama adalah polemik status kepemilikan lahan sekolah yang telah berlangsung sejak 2014. Berdasarkan informasi yang diterima, lahan tempat berdirinya SDN tersebut ternyata secara hukum bukan milik pemberi hibah, melainkan pihak lain yang belakangan diketahui telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Persoalan ini harus segera dituntaskan. Untuk itu kami membentuk tim kecil beranggotakan Komisi I, Dinas Pendidikan, Bidang Aset, camat, lurah, dan pihak sekolah untuk menjalin komunikasi langsung dengan pemilik sah lahan, yang disebut-sebut bernama Haji Reza,” ujar Ririk.


Ia menargetkan dalam waktu satu minggu, tim ini sudah dapat menemui pemilik lahan untuk membicarakan kemungkinan solusi terbaik. “Kami berharap ada titik temu, karena ini menyangkut nasib dan masa depan anak-anak yang sudah bersekolah di sana,” tegasnya.

Adapun terkait kondisi proses belajar mengajar yang dinilai belum memenuhi standar layanan pendidikan. Menurut Ririk, pihak sekolah sebenarnya telah memberikan penjelasan kepada para wali murid soal keterbatasan fasilitas, bahkan telah meminta pernyataan kesediaan dari orang tua untuk tetap menyekolahkan anaknya meski dalam kondisi darurat.

KOORDINASI: Suasana rapat antara Komisi I DPRD Banjarbaru dengan Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan perangkat daerah terkait - Foto Dok H Faidur 

"Sayangnya tetap saja ada muncul laporan yang menyayangkan fasilitas yang tidak memadai. Padahal, muara dari permasalahan kondisi pembelajaran berangkat dari adanya sengketa lahan," ucapnya.

Ririk menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah juga tengah menyusun beberapa skenario, termasuk rencana alternatif (Plan A dan Plan B) jika upaya pendekatan dengan pemilik lahan menemui jalan buntu. “Langkah berikutnya akan kami pertimbangkan dalam perencanaan anggaran tahun 2026, namun prioritas saat ini adalah membangun komunikasi dan mencari solusi damai,” imbuhnya.

Senada dengan Ketua Komisi I, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, menegaskan bahwa sengketa lahan menjadi hambatan utama pembangunan sekolah. “Kami tidak bisa membangun karena status lahan belum tuntas. Dalam tiga tahun terakhir saja, penyelesaian untuk sekolah dengan status tanah serupa memerlukan kajian yang panjang dan hati-hati,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan opsi redistribusi siswa ke sekolah terdekat dan skema pembelajaran pagi dan siang sempat diusulkan, namun ditolak wali murid. “Dari sudut pandang lainnya, kondisi yang terjadi di SDN 2 Landasan Ulin Utara ini menandakan tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri,” kata Dedy.

Dinas Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi proses penyelesaian administrasi, termasuk pembebasan BPHTB dan pembuatan sertifikat, sebagai syarat utama legalisasi lahan.

“Semoga dalam waktu dekat, titik terang dapat ditemukan demi keberlangsungan pendidikan yang layak dan aman bagi para siswa,” pungkasnya.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama