Trending

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Hak Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

 

PERLINDUNGAN: Sosialisasi Tanah Ulayat, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, minta semua pihak terlibat -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah ulayat di Provinsi Kalimantan Selatan. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

Ia menyampaikan, hingga saat ini telah terdapat empat lokasi tanah ulayat yang berhasil diidentifikasi dan dipetakan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Namun demikian, Rifqinizamy meyakini bahwa masih banyak wilayah lain yang menyimpan potensi keberadaan tanah ulayat yang belum tercatat secara resmi. Oleh karena itu, ia mengimbau para kepala daerah dan pimpinan DPRD di Kalimantan Selatan untuk ikut aktif dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi secara tepat mana yang benar-benar merupakan tanah adat atau tanah ulayat, maka insyaallah berbagai persoalan terkait pencaplokan lahan oleh pihak swasta maupun investor dapat diminimalkan sejak awal. Kepastian hukum bisa ditegakkan dari awal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa isu tanah ulayat kerap muncul di wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi, terutama di sektor sumber daya alam. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan identifikasi yang objektif dan menyeluruh terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya agar perlindungan hukum bisa diterapkan secara adil.

“Saya kira itulah urgensi dari kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat hari ini. Ini adalah langkah penting menuju keadilan agraria yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Rifqinizamy.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama