Trending

Pemkot Banjarmasin Perkuat Pengawasan Alat Ukur dan Distribusi LPG 3 Kg, Pastikan Konsumen Tak Dirugikan

RAMAI: Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, bersama peserta kegiatan sosialisasi kemetrologian - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur dan distribusi LPG subsidi 3 kilogram. Langkah ini dikukuhkan lewat kegiatan sosialisasi kemetrologian yang digelar pada Senin (21/7/2025), melibatkan perwakilan SPBU, agen, dan pangkalan LPG se-Kota Banjarmasin.

Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi yang berkaitan dengan energi dan kebutuhan pokok.

“Penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar bisa merugikan masyarakat. Karena itu, kami tekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan, terutama di sektor distribusi bahan bakar,” ujar Tezar, sapaan akrabnya, saat menyampaikan sambutan mewakili Wali Kota Banjarmasin.


Menurutnya, pemerintah menemukan indikasi praktik curang berupa penggunaan alat tambahan yang memodifikasi takaran, serta penjualan LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2021. Praktik semacam ini, kata dia, harus dihentikan karena merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi energi.

“Komitmen bersama diperlukan agar distribusi LPG berlangsung adil dan transparan. Masyarakat harus mendapatkan haknya secara utuh, baik dari sisi harga maupun kuantitas,” tegasnya.

Sebagai langkah jangka pendek, Pemkot melalui Disperdagin akan kembali mengintensifkan operasi pasar LPG 3 kg di sejumlah titik rawan kelangkaan. Sementara untuk jangka panjang, pihaknya bersama Pertamina dan Hiswana Migas tengah menyiapkan skema pendirian sub pangkalan LPG.

Sub pangkalan ini dirancang untuk memperluas jangkauan distribusi hingga ke wilayah terpencil, sekaligus menjadi instrumen pengendalian harga di tingkat bawah.

“Dengan skema ini, kami ingin memastikan distribusi LPG lebih merata dan harga tetap terkendali. Bahkan ke depan, HET bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi lapangan. Ini sedang kami kaji secara mendalam,” ujar Tezar.

Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terwujudnya ekosistem distribusi energi rumah tangga yang lebih adil, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi dan pengawasan UTTP (Ukuran, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) pun akan dilakukan secara berkala agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.

Penulis: Realita Nugraha  

Lebih baru Lebih lama