RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru mencatatkan langkah progresif dalam reformasi birokrasi dengan menggagas program Kelurahan Bebas Maladministrasi. Program ini menjadikan Banjarbaru sebagai kota pertama di Indonesia yang mencanangkan inisiatif tersebut secara menyeluruh di tingkat kelurahan.
Langkah awal ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi Tahun 2025, Jumat (25/7/2025), di Aula Srikandi Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. Acara dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, dan dihadiri perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, yang menjadi mitra strategis dalam program ini.
Sirajoni menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan elemen penting dari misi Banjarbaru Emas, khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Kita ingin pelayanan publik yang lebih baik, lebih responsif, dan memuaskan masyarakat. Bukan hanya secara administratif, tapi juga berdasarkan pengalaman dan persepsi publik,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa konsistensi terhadap standar pelayanan mulai dari kejelasan prosedur, kepastian waktu, hingga kenyamanan layanan menjadi fondasi penting dalam mencegah praktik maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, keterlambatan, pungutan liar, hingga diskriminasi pelayanan.
Program ini akan resmi diluncurkan pada 30 Juli 2025, dan mencakup seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru. Pemerintah berharap inisiatif ini tak hanya mendorong efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah di tingkat paling dekat dengan warga.
Banjarbaru pun diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam transformasi pelayanan publik berbasis keadilan, integritas, dan orientasi pada kepuasan masyarakat.
Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id