Trending

Kantah HSU Hadiri Sidang Mediasi Pertanahan di PN Amuntai, Sengketa Berakhir Damai

 

MEDIASI: Kantah HSU sukses fasilitasi mediasi sengketa tanah di PN Amuntai -Foto dok ATR/BPN HSU
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam upaya mewujudkan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang adil, profesional, dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah HSU) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung jalannya proses mediasi di Pengadilan Negeri Amuntai pada Jumat, (20/06/2025).

Kehadiran Kantah HSU di ruang mediasi kali ini diwakili oleh M. Faris Rafi Ersa, S.H., selaku Analis Hukum Pertanahan dan Penanggung Jawab Kegiatan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, serta Ana Nisa Fitriati, S.H., Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah.

Keduanya hadir langsung dalam proses mediasi guna memberikan pandangan hukum serta memperkuat komitmen Kantah HSU dalam memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan yang transparan, solutif, dan mengedepankan prinsip keadilan.

Hasil dari mediasi ini pun cukup menggembirakan, di mana para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kontribusi Kantah HSU dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non-litigasi.

Langkah ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik yang mengedepankan penyelesaian secara damai, berkelanjutan, serta menjunjung tinggi asas keadilan sosial.

Selain itu, kegiatan ini mencerminkan nilai-nilai yang senantiasa dipegang oleh Kantah HSU, yaitu berintegritas, unggul, amanah, dan bersinergi, dalam setiap pelayanannya kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, melalui jajaran teknisnya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir dalam berbagai forum penyelesaian masalah pertanahan sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi pertanahan dan menjaga kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.

Sumber: ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama