Trending

DPRD Kalsel Konsultasikan Raperda RPJMD 2025–2029 ke Kemendagri, Tegaskan Komitmen Kualitas Regulasi Daerah

KONSULTASI: Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, saat melakukan konsultasi ke Kemendagri - Foto Dok Antara

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dalam upaya memastikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan 2025–2029 berjalan selaras dengan kebijakan nasional, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) III melakukan konsultasi intensif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kualitas peraturan daerah.

“Sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab legislatif, kami mengonsultasikan langsung Raperda RPJMD Kalsel 2025–2029 ke Kemendagri. Ini penting agar dokumen tersebut sesuai arah pembangunan nasional dan tidak menyimpang dari kerangka regulasi pusat,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).


Menurut politisi yang juga mantan anggota DPR RI itu, Kalimantan Selatan menjadi provinsi pertama secara nasional yang telah menyusun Raperda RPJMD untuk periode 2025–2029. “Karena kita yang paling awal, maka kualitas dokumennya harus benar-benar dijaga. Ini bukan hanya kebanggaan, tapi juga tanggung jawab besar,” tegas Gusti.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Alpiya Rakhman menambahkan bahwa dokumen RPJMD ini perlu dikawal secara komprehensif bersama dokumen rencana strategis (Renstra) daerah agar saling mendukung. “Sinkronisasi antara RPJMD dan Renstra menjadi kunci keberhasilan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar legislator Gerindra itu.

Kegiatan konsultasi yang berlangsung pada 2–4 Juli 2025 tersebut diterima langsung oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan. Ia mengapresiasi kesigapan DPRD Kalsel dalam merespons proses evaluasi dan menyempurnakan dokumen perencanaan jangka menengah tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah melakukan evaluasi awal terhadap dokumen RPJMD Kalsel pada 17 Juni 2025. Tindak lanjut berupa konsultasi teknis ini menjadi langkah strategis agar seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi pemerintah pusat dapat diakomodasi dalam penyusunan akhir Raperda.

Dengan dukungan penuh dari DPRD dan koordinasi lintas kelembagaan, diharapkan RPJMD Kalsel 2025–2029 menjadi dokumen pembangunan yang adaptif, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kalimantan Selatan lima tahun ke depan.

Sumber: Antara 

Lebih baru Lebih lama