Trending

Pemkot Banjarbaru Ajukan Perubahan APBD 2025, Prioritaskan Penyesuaian Fiskal dan Efisiensi Belanja

BICARA: Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, saat memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2025 di depan anggota DPRD Banjarbaru - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL — Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru yang digelar di Ruang Graha Paripurna, Kamis (5/6/2025).

Hadir mewakili pemerintah daerah, Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menyampaikan bahwa pengajuan perubahan tersebut merupakan langkah adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional, sekaligus bagian dari penyesuaian arah pembangunan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi.

“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tapi juga bentuk respons fiskal terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah,” tegas Sirajoni.


Dalam paparan tersebut, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp1,486 triliun menjadi Rp1,475 triliun. Kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp438,6 miliar tercatat sebagai sinyal positif kemandirian fiskal, meskipun pendapatan transfer dari pemerintah pusat menurun menjadi Rp1,037 triliun.

Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan signifikan dari Rp1,613 triliun menjadi Rp1,875 triliun. Anggaran ini dialokasikan terutama untuk belanja operasional dan belanja modal yang ditujukan memperkuat pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.

Dalam dokumen yang disampaikan, turut dimasukkan belanja transfer untuk mendukung pembangunan kompleks batalyon di Kabupaten Tanah Bumbu melalui skema bantuan keuangan khusus kepada Pemprov Kalimantan Selatan.

Adanya defisit anggaran sebesar Rp399,1 miliar dinilai masih dalam batas terkendali, mengingat defisit tersebut akan ditutupi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

“Kami pastikan bahwa penyesuaian belanja dan pendapatan ini tetap selaras dengan arah pembangunan provinsi dan nasional, serta disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” kata Sirajoni.

Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akuntabilitas dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran publik, sembari memastikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah kota.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif untuk menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu dan berkualitas.

Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id 

Lebih baru Lebih lama