Trending

Pemkab Balangan Gandeng Ombudsman RI, 10 Desa Disiapkan Jadi Percontohan Anti Maladministrasi

RAPAT: Suasana rapat koordinasi anatara Pemkab Balangan dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM ,KALSEL — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

Sebanyak 10 desa ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tahun 2025 dan mendapat pelatihan khusus guna memperkuat kapasitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mendorong reformasi birokrasi hingga ke level desa.

“Pemerintahan tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. Justru desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Melalui kerja sama ini, kami juga sedang menyusun rubber block atau peta jalan pelayanan publik yang memuat inovasi-inovasi layanan di tingkat desa,” ujar Ernawati dalam pembukaan kegiatan yang digelar di Aula Ombudsman RI Kalsel, Kamis (13/6/2025).


Langkah Pemkab Balangan ini mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Kalsel. Kepala Perwakilan, Hadi Rahman, menyatakan bahwa memperkuat sistem pelayanan di desa adalah fondasi penting untuk mencegah praktik maladministrasi.

“Pembangunan sistem pelayanan publik yang baik harus dimulai dari desa. Karena itu, kami hadirkan juga pemateri dari Kantor Pertanahan dan Bank Kalsel. Persoalan pertanahan sering jadi keluhan utama masyarakat desa,” katanya.

Pelatihan yang digelar mencakup topik Service Excellence serta pemahaman regulasi pertanahan, dua bidang yang dianggap krusial dalam pelayanan publik desa.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa 10 desa yang terlibat mewakili masing-masing kecamatan di Kabupaten Balangan. Diharapkan, desa-desa ini akan menjadi model dan motor penggerak peningkatan pelayanan publik di wilayahnya.

“Kami ingin 10 desa ini menjadi contoh konkret. Ke depan, program ini akan diperluas sesuai hasil evaluasi dan pengembangan indeks desa,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari para kepala desa. Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menyambut baik kegiatan ini dan berharap pembinaan serupa bisa terus berlanjut.

“Materi tentang pelayanan prima dan pertanahan sangat bermanfaat. Kami ingin perangkat desa semakin profesional dalam melayani warga,” katanya.

Sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tahun 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Nomor 5.22 Tahun 2025. Kesepuluh desa tersebut meliputi Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Balangan untuk mendekatkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.

Penulis: Mardiana  

Lebih baru Lebih lama