Trending

DPRD Kapuas Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, saat menunjukkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024 yang telah disetujui - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas yang digelar pada, Jumat (13/6/2025) di ruang rapat paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansah, bersama Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Pj Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala perangkat daerah.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap raperda. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam penyampaian pendapat akhir fraksi.

“Dari seluruh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya, semuanya sepakat menyetujui raperda ini untuk ditetapkan sebagai perda,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.


Sebagai bentuk pengesahan bersama, dilakukan penandatanganan berita acara antara legislatif dan eksekutif. Ini menandai tuntasnya proses di tingkat kabupaten.

Langkah selanjutnya, Raperda akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Gubernur. Evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengesahan ini mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Penulis: Sugianto 

Lebih baru Lebih lama