Trending

Begini Cara Ikut Lelang Sitaan KPK, Bisa Dapat Mobil Murah

 

DISITA: Mobil mewah sitaan KPK dari para koruptor - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan lelang besar-besaran untuk barang rampasan hasil tindak pidana korupsi di berbagai daerah pada Rabu (11/6/2025) mendatang. 

Dalam lelang yang akan digelar pada, rabu (11/6/2025), terdapat empat unit mobil yang merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi. Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengutip Katalog Lelang KPK Juni 2025, terdapat empat unit mobil yang akan dilelang, masing-masing dengan harga limit dan uang jaminan sebagai berikut:

  • Honda CR-V: harga limit Rp 8,68 juta, uang jaminan Rp 3 juta 
  • VW Carravella AT: harga limit Rp 17,917 juta, uang jaminan Rp 8 juta 
  • Chevrolet Spark: harga limit Rp 56,134 juta, uang jaminan Rp 25 juta 
  • Proton Exora 1.6L AT: harga limit Rp 7,403 juta, uang jaminan Rp 3 juta 


Lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni secara online melalui https://lelang.go.id/ sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian, masyarakat yang memenangkan lelang punya waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati. Jika peserta lelang tidak menyelesaikan kewajibannya dalam batas waktu lima hari, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetor akan disita serta disetorkan ke kas negara.

"Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Senin (9/6/2025).


Dalam proses tersebut, pembeli juga wajib membayar bea lelang sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak dan tiga persen untuk barang bergerak, dihitung dari harga lelang.

"Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang," tukasnya.

Sumber: Kompas

Lebih baru Lebih lama