Trending

Sosialisasi Perda Jasa Lingkungan, Ilham Nor Dorong Kesadaran Mahasiswa untuk Kelestarian Alam Kalsel

KOMPAK: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, melakukan foto bersama puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin usai menyampaikan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan - Foto Dok Humas DPRD Kalsel

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan hidup dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan. Kegiatan ini digelar pada Selasa (6/5/2025) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIH-SA), Banjarmasin, dengan melibatkan kalangan akademisi dan mahasiswa sebagai peserta aktif.

Dalam pemaparannya, Ilham Nor menekankan bahwa perda ini merupakan pijakan hukum strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam dan jasa lingkungan yang berkelanjutan.

"Pengelolaan lingkungan hidup sangat penting. Perda ini hadir agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan bertindak secara arif serta bijaksana terhadap alam," ujar Ilham kepada para peserta.


Politisi yang dikenal vokal dalam isu-isu pembangunan berkelanjutan ini juga menyampaikan bahwa keberadaan perda bukan semata menjadi dokumen hukum, melainkan panduan nyata dalam perilaku dan kebijakan lingkungan masyarakat.

"DPRD Provinsi Kalsel telah menetapkan Perda ini, dan mudah-mudahan bisa menjadi pedoman serta manfaat bagi semua pihak," lanjutnya.

Tidak hanya menyampaikan sosialisasi, Ilham Nor juga membuka ruang dialog interaktif dengan peserta. Ia menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi pelaksanaan perda jika terdapat hal-hal yang dirasa masih belum optimal.

"Jika ada hal-hal yang perlu dipertajam, tentu akan kami kaji ulang demi penyempurnaan perda ini," tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kesadaran kolektif untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Selatan.

"Kami berharap masyarakat benar-benar memahami bagaimana mengelola lingkungan secara bertanggung jawab, sehingga sumber daya alam kita tetap terjaga demi masa depan," pungkasnya.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh mahasiswa STIH-SA. Beberapa di antaranya bahkan mengangkat isu-isu konkret terkait pencemaran dan deforestasi yang terjadi di wilayah Kalsel, serta meminta penjelasan tentang upaya konkret dalam implementasi perda di lapangan.

Dengan keterlibatan generasi muda dan dunia akademik, Ilham Nor berharap Perda Nomor 7 Tahun 2022 dapat menjadi instrumen efektif dalam menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Sumber: dprdkalselprov.id

Lebih baru Lebih lama