![]() |
SOSOK: Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dalam upaya menjaring figur terbaik untuk mengisi posisi strategis di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2024–2027, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel resmi membuka tahap uji publik terhadap 21 calon komisioner. Uji publik ini berlangsung selama sepuluh hari, mulai 5 hingga 14 Mei 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalsel dalam memastikan proses seleksi yang terbuka, partisipatif, dan transparan. Melalui mekanisme ini, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan, kritik, maupun saran terhadap para calon, baik yang merupakan wajah baru maupun dari unsur petahana.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini. Menurutnya, keberhasilan KPID sebagai lembaga independen sangat ditentukan oleh integritas para komisionernya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon anggota KPID yang telah diumumkan. Partisipasi publik sangat kami harapkan demi memastikan bahwa figur-figur yang lolos benar-benar memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen terhadap dunia penyiaran di Banua,” tegas Rais, Selasa (6/5/2025) lalu.
Dari 21 nama yang diumumkan, 17 merupakan peserta yang lulus uji kompetensi hasil seleksi Timsel, sementara empat lainnya adalah petahana. Mereka di antaranya Agus Suprapto, Dedi Kurniadi, Hanna Mutmainna, Franky Gleen Valery Nayoan, Muhammad Yusuf, Nanik Hayati, dan sejumlah tokoh lainnya dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi.
Adapun empat petahana yang kembali mencalonkan diri meliputi Drs. H. Gusti Burhanuddin, Analisa, Dr. Ir. H. M. Farid Soufian, dan Fadli Rizky.
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mereka secara tertulis melalui email ke programsetwankalsel@gmail.com atau melalui laman resmi kalsel.lapor.go.id. Masukan publik ini akan menjadi pertimbangan penting bagi Komisi I sebelum melangkah ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Lebih lanjut, Rais menekankan bahwa KPID bukan sekadar lembaga regulator teknis, melainkan juga benteng etika dan nilai dalam dunia penyiaran.
“KPID itu bukan hanya regulator teknis, tapi juga penjaga nilai-nilai dalam dunia penyiaran. Maka dari itu, kita butuh sosok-sosok yang tidak hanya paham regulasi, tetapi juga punya kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Dengan dibukanya uji publik ini, DPRD Kalsel berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menentukan arah penyiaran yang sehat, independen, dan mencerminkan nilai-nilai lokal di Kalimantan Selatan.
Sumber: dprdkalselprov.id