Trending

Pemprov Kalsel Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029, Gubernur Soroti Sinkronisasi Data dan Infrastruktur Sekolah

KOMPAK: Gubernur Kalsel, H. Muhidin, beserta wakil gubernur di kegiatan Musrenbang RPJMD 2025–2029 - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RPJMD 2025–2029 di Gedung Idham Khalid, Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Seluruh kepala daerah se-Kalsel hadir sebagai bentuk komitmen menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan.

Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai forum terbuka dan inklusif dalam menyusun rencana pembangunan. Ia menyampaikan bahwa Kalsel mencatat kinerja positif dengan pertumbuhan ekonomi 5,05% pada 2024, disertai penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Pemerintah provinsi telah meraih berbagai capaian, termasuk mempertahankan predikat WTP 10 kali berturut-turut dan satu-satunya provinsi di luar Jawa dengan nilai SAKIP A,” ujar Hasnur.


Ia menjelaskan bahwa visi pembangunan Kalsel ke depan adalah “Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera menuju Gerbang Logistik Kalimantan”. Visi ini, katanya, selaras dengan tema RPJMN 2025–2029: “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045”.

Sementara itu, Gubernur H. Muhidin menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas wilayah. Ia meminta seluruh kepala daerah hingga tingkat desa memastikan data yang disampaikan valid dan terintegrasi. “Kita harus belajar dari daerah seperti Kalimantan Timur. Jangan sampai ada kebocoran data,” tegasnya.

Gubernur juga menyoroti kesiapan daerah dalam menyambut program makan bergizi gratis dari pemerintah pusat. Pemprov Kalsel, kata dia, telah menyiapkan hampir Rp300 miliar untuk mendukung program tersebut bagi pelajar SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Ia menginstruksikan pembangunan WC dan kamar mandi di setiap sekolah serta mencanangkan pembangunan WC umum setiap 25–50 km di jalur lintas provinsi. Lokasi dan pengelola akan melibatkan masyarakat.

Muhidin juga menyinggung kedisiplinan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa absensi dalam agenda resmi akan diberi sanksi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 pasal 74.

“Kalau kepala daerah tidak hadir dalam undangan resmi tanpa alasan, bisa dikenai sanksi hingga pemberhentian sementara,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur mengingatkan bahwa tanggung jawab daerah adalah memastikan fasilitas sekolah memadai agar program makan bergizi bisa berjalan lancar.

“Presiden sudah komitmen tanggung biaya makan. Tugas kita pastikan sekolah siap, kelasnya layak, bahkan bangun baru jika perlu,” tutupnya.

Sumber: Borneotrend 

Lebih baru Lebih lama