![]() |
| BANGUNAN: Penampakan Gedung Balai Kota Banjarbaru - Foto Dok H. Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru memastikan informasi terkait dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun di perbankan tidak benar. Hasil klarifikasi resmi menunjukkan dana tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang salah tercatat oleh Bank Kalsel.
Kesalahan itu terungkap dalam laporan Antasena LBUT-KI Keuangan Bulanan Bank Kalsel yang ditandatangani Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. Dalam laporan tersebut, rekening milik Pemprov Kalsel justru terinput sebagai milik Pemkot Banjarbaru akibat kekeliruan dalam pengisian sandi Golongan Pihak Lawan (GPL).
Kode untuk Pemerintah Provinsi (S131301L) keliru diisi dengan kode Pemerintah Kota (S131302L) dan Pemerintah Kabupaten (S131303L). Akibatnya, 13 rekening dengan total saldo Rp4,746 triliun milik Pemprov Kalsel muncul seolah-olah milik Pemkot Banjarbaru dalam daftar nasional Kementerian Keuangan.
“Begitu informasi ini muncul, kami langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, terkonfirmasi bahwa terjadi kesalahan input kode wilayah oleh pihak Bank Kalsel,” ujar Plt Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, Sri Lailana, saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Banjarbaru, Minggu (26/10/2025).
Sri menjelaskan, hal tersebut juga dibahas dalam rapat sinkronisasi data antara Bank Indonesia dan Bank Kalsel di Kementerian Dalam Negeri pada 24 Oktober 2025 lalu. Dari pertemuan itu disimpulkan bahwa kesalahan bersumber dari pengisian sandi pada sistem pelaporan Bank Kalsel.
“Kesalahan administratif seperti ini berdampak serius terhadap citra fiskal daerah. Karena itu, kami langsung mengambil langkah klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu mengetahui adanya kekeliruan tersebut.
“Kami tidak ingin isu ini berkembang tanpa dasar. Segera setelah mengetahui kesalahan itu, kami lakukan klarifikasi di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah, serta perwakilan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Bank Kalsel,” jelasnya.
Lisa menegaskan, Pemkot Banjarbaru tidak memiliki dana mengendap bernilai triliunan rupiah sebagaimana diberitakan.
“Semua keuangan daerah kami kelola secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah uang publik dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap isu dana mengendap Rp5,165 triliun tersebut dinyatakan tuntas dan jelas sumber kekeliruannya, agar tidak lagi menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Penulis: H. Faidur

