![]() |
PENANDATANGANAN: Wakil Bupati Kapuas, Dodo, bersama Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menandatangani nota kesepahaman terkait Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar Kamis pagi (22/5/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kapuas.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, mewakili Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, bersama Ketua DPRD Kapuas Ardiansah. Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, jajaran legislatif, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, disebutkan bahwa dokumen awal RPJMD telah melalui pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif serta memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas komitmen, pemikiran, dan kontribusi dalam menyempurnakan rancangan awal ini,” ujar Dodo saat membacakan sambutan Bupati.
Lebih jauh, Dodo menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 memiliki nilai strategis tidak hanya sebagai pedoman pembangunan jangka menengah, tetapi juga sebagai fondasi awal untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
“RPJMD ini akan menjadi penentu arah kemajuan Kapuas lima tahun mendatang. Visi kita jelas: menjadikan Kapuas sebagai daerah yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius,” tuturnya.
Dodo juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan. Menurutnya, keberhasilan implementasi RPJMD membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi publik yang kuat.
Dengan disepakatinya dokumen awal RPJMD ini, tahapan selanjutnya akan memasuki proses penyusunan rancangan akhir yang akan diselaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai acuan resmi pembangunan Kabupaten Kapuas selama lima tahun ke depan.
Penulis: Sugianto