![]() |
RAMAI: Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, bersama Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menunjukkan nota kesepahaman terkait Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025–2029 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029 melalui penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025, Kamis (22/5/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kapuas ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua II Berinto, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, sekaligus menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Kapuas lima tahun ke depan.
“Dokumen RPJMD ini telah melalui proses pembahasan intensif oleh gabungan komisi DPRD pada 21 Mei lalu. Hari ini, kita buktikan sinergi bersama melalui penandatanganan nota kesepakatan ini,” ujar Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Wakil Bupati Dodo mewakili pihak eksekutif, serta Ardiansah dan Wakil Ketua II DPRD Berinto dari unsur legislatif.
Ardiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, DPRD melalui rapat gabungan komisi telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJMD tersebut pada 21 Mei 2025.
Dalam nota tersebut, disepakati bahwa substansi RPJMD 2025–2029 selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta memuat visi misi pembangunan yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas membacakan isi nota sebelum penandatanganan dilakukan. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi penyusunan rancangan akhir RPJMD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dengan disepakatinya dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan kesiapan melanjutkan tahapan perencanaan berikutnya, termasuk konsultasi publik dan penyelarasan teknokratis, guna menyusun roadmap pembangunan Kapuas yang adaptif dan responsif terhadap tantangan masa depan.
Penulis: Sugianto