BANGUNAN: Penampakan gedung DPRD Kabupaten Balangan - Foto Dok Mardiana |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Sekretariat Dewan merupakan salah satu komponen penting bagi semua legislator dalam menjalankan tugasnya. Baik di tingkatkan pusat hingga daerah, Sekretariat Dewan selalu ada dan memiliki struktur pembagian tugas.
Seperti halnya Sekretariat Dewan Kabupaten Balangan, yang dikomandoi oleh Sekretaris DPRD, H Tamrin, dengan susunan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD.
Dirinya mengatakan, bahwa selain mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sekretaris DPRD juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan hingga keuangan.
"Terdapat Bagian Umum, Bagian Humas, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Persidangan dan UU," ungkapnya, Rabu (17/4/2024).
Dirinya menjelaskan, Bagian Umum mempunyai Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Sub-Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Sementara Bagian Humas, menurutnya terdiri dari Sub-Humas dan Protokol dan Sub-Bagian Aspirasi Masyarakat.
"Untuk Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari, Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan, serta Sub-Bagian Keuangan," tambahnya.
Terakhir, Bagian Persidangan dan UU terdiri Sub-Bagian Hukum dan PER UU dan Sub-Bagian Rapat dan Risalah.
Penulis: Mardiana