WAWANCARA: Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah saat memberikan tanggapan kepada awak media terkait tiga Raperda yang baru dibahas - Foto Dok Agus |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, bersepakat untuk menyetujui tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna dibahas ketahapan selanjutnya.
Tiga Raperda tersebut, adalah Raperda tentang kabupaten layak anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan, persetujuan itu telah disampaikan 7 fraksi pendukung DPRD Kapuas dalam rapat paripurna.
Adapun untuk waktu pembahasan tiga Raperda tersebut, menurutnya akan diatur dan disesuaikan mengikuti mekanisme dan jadwal ditetapkan.
"Terkait tiga Raperda tersebut harapan saya pembahasan sesuai jadwal yang ditentukan nanti," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, ketiga Raperda itu sangatlah penting untuk dibahas dan ditindaklanjuti. Sehingga nantinya dapat menjadi payung hukum, produk hukum daerah Kabupaten Kapuas.
Penulis: Agus