Trending

Peta Zonasi Kampanye Akbar: KPU Rinci Pembagian 3 Zona untuk Pemilu 2024

 

PEMILU 2024: KPU tetapkan tanggal mulai dan berakhirnya Kampanye Akbar -Foto dok nasional.sindonews.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal kampanye akbar pada Pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye tertulis dalam surat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024.

"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut dikutip Kamis (18/1/2024).


Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari, dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.

KPU menyebut kampanye akbar terbagi dalam tiga zona. Antara lain, Zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu Zona B sebanyak 13 provinsi, dan Zona C dengan 12 Provinsi.

Berikut ini daftar zona A, B, C yang telah di kelompokkan oleh KPU RI.


Zona A

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

8. Kalimantan Selatan.

9. Sulawesi Utara

10. Sulawesi Tenggara

11. Maluku

12. Papua Barat

13. Papua Pegunungan


Zona B

1. Sumatra Utara

2. Jambi

3. Lampung

4. DKI Jakarta

5. DI Yogyakarta

6. Bali

7. Kalimantan Barat

8. Kalimantan Timur

9. Sulawesi Tengah

10. Gorontalo

11. Maluku Utara

12. Papua Selatan

13. Papua Barat Daya


Zona C

1. Sumatra Barat

2. Sumatra Selatan

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Jawa Barat

5. Jawa Timur

6. Nusa Tenggara Barat

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Utara

9. Sulawesi Selatan

10. Sulawesi Barat

11. Papua

12. Papua Tengah

Sumber: nasional.sindonews.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB