BARU: Gedung Sekretariat DPRD Kotabaru di Sebelimbingan - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru merespon surat edaran Sekda Kotabaru perihal pemindahan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke area perkantoran Sebelimbingan.
Menurut Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Kotabaru menunda pemindahan ke Kantor baru di area Sebelimbingan karena dinilai kondisi perkantoran belum selesai.
Terkait Surat edaran Sekda Kotabaru itu, dirinya sebenarnya menyambut baik.
"Namun berdasarkan pantauan kami di lapangan pada awal Januari 2024, memang ada beberapa kantor yang sudah hampir selesai dikerjakan. Tapi khusus untuk kantor DPRD masih ada pekerjaan kurang lebih 10 persen yang belum selesai, sehingga kami sampai hari ini belum melakukan pemindahan," ungkapnya, Senin (8/1/2024)
Dirinya mengatakan setelah akhir Januari baru dapat disimpulkan apakah siap untuk dilaksanakan pemindahan kantor atau belum.
"Termasuk nantinya juga sarana prasarana penunjang yang harus disiapkan terutama seperti ruangan paripurna," jelasnya.
"Tentu kondisi ruangan yang berbeda tempat yang berbeda tentu juga alat alat yang gedung lama juga tidak akan sesuai ketempat yang baru dan karena ini butuh penyesuaian,” sambungnya.
Sehingga ia mempertanyakan apakah siap melaksanakan pindah. Maka dipastikan belum siap dan akan menunda pemindahan kantor, sampai betul betul siap ditempati.
“Paling tidak bisa melaksanakan aktivitas dan kegiatan paripurna DPRD dan kegiatan DPRD lainnya,” yakinnya.
“Kami juga akan berkirim surat balasan lagi ke Sekda Kotabaru, bahwa belum melaksanakan pemindahan kantor pada 17 Januari 2024 nanti,” tambahnya lagi.
Sebagai informasi, Sekdakab Kotabaru menerbitkan surat edaran perihal pemindahan kantor SKPD ke area perkantoran Sebelimbingan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2024 antara lain Kantor Bupati Kotabaru, BPKAD, PUPR, Bappeda, Bapenda dan Sekretariat DPRD.
Penulis: Mawardi