![]() |
| PENANGKAPAN: Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan Polres HST mengamankan seorang pria diduga bandar narkoba - Foto Dok Humas Polda Kalsel |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pria berinisial MR alias Duan (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kecamatan Hantakan, Jumat (6/11/2026) dini hari.
Dalam penangkapan sekitar pukul 03.04 Wita di Jalan Dusun Buntu, Desa Lindungan, petugas menyita sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram dan 34 cartridge etomidate.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MR sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Bahkan, pelaku disebut hampir menyerang anggota menggunakan pisau sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Petugas kemudian menemukan barang bukti dari sebuah tas ransel berwarna hitam yang dibuang oleh pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat sabu sekitar 1,5 kilogram dan 34 cartridge etomidate.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika.
“Sebagaimana arahan Kapolri, Polda Kalsel berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Polda Kalsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Nur Khamid juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Saat ini, MR bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.(hmr)
