![]() |
| ILUSTRASI: Badan Kepegawaian Daerah Kalsel masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat perihal peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu - Foto Dok AI |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Sebanyak 6.322 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat perpanjangan kontrak setelah melalui evaluasi. Sementara itu, rencana peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara terkait rencana perubahan status tersebut.
Namun, hingga Jumat (6/11/2026), pemerintah daerah belum menerima aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Kita terus melakukan koordinasi karena sampai saat ini regulasi resmi dari pemerintah pusat, baik KemenPAN-RB maupun BKN, belum ada,” kata Noryadi di Banjarbaru.
Meski belum ada ketentuan resmi, BKD Kalsel telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, termasuk melalui perencanaan anggaran dalam APBD. Sosialisasi kepada PPPK paruh waktu juga dilakukan agar pegawai memperoleh informasi mengenai perkembangan rencana kebijakan tersebut.
“Kita juga sudah melakukan langkah antisipatif lainnya, sehingga jika regulasi resminya sudah keluar, kita siap melaksanakannya,” tuturnya.
Berdasarkan data BKD Kalsel, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Kalsel sebelumnya tercatat sebanyak 6.398 orang. Setelah masa kontrak berakhir pada 31 Oktober 2026, BKD melakukan evaluasi untuk menentukan kelanjutan perjanjian kerja masing-masing pegawai.
Hasilnya, sebanyak 6.322 orang memperoleh perpanjangan kontrak, sedangkan 76 orang tidak diperpanjang. Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain pengunduran diri atas permintaan sendiri, batas usia maksimal, meninggal dunia, kinerja, tingkat kehadiran, dan kondisi kesehatan.
“Setelah kami lakukan evaluasi, ternyata ada 76 orang yang tidak kita perpanjang. Alasannya beragam, mulai dari APS (atas permintaan sendiri), batas usia maksimal, meninggal dunia, kinerja buruk, persentase kehadiran, hingga sakit. Jadi, saat ini jumlah PPPK paruh waktu yang kontraknya diperpanjang sebanyak 6.322 orang,” jelasnya.
Di tingkat pusat, berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan pada 14 September 2026, terdapat rencana peralihan status dan pembiayaan PPPK paruh waktu di daerah menjadi penuh waktu mulai awal Januari 2027.
Pemerintah pusat disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung rencana tersebut. Besaran anggaran itu masih berpotensi disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan program.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema dukungan pembiayaan secara bertahap bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang selama ini pembiayaannya ditanggung APBD. Pelaksanaannya direncanakan berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun.
Meski demikian, bagi Pemprov Kalsel, pelaksanaan peralihan status tersebut masih bergantung pada terbitnya regulasi resmi. Karena itu, 6.322 PPPK paruh waktu yang kontraknya diperpanjang saat ini masih menunggu kepastian lebih lanjut mengenai rencana perubahan status kepegawaian mereka.(rls)
