Trending

Lima Luka Tusuk, Korban KDRT di Kelurahan Guntung Paikat Jalani Operasi

SOSOK: Pelaku dugaan KDRT, RA, bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru Nova Lina Indah Utami - Foto Dok HMR

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - NR, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, RA, di Kantor Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru, Selasa (20/10/2026), mengalami lima luka tusukan. Salah satu luka disebut mengenai bagian indung telur sehingga korban harus menjalani operasi di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru.

Kakak kandung NR, ESN, mengungkapkan kondisi adiknya mulai membaik setelah menjalani operasi. Keterangan tersebut disampaikan ESN kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/11/2026), berdasarkan cerita langsung dari NR dan pengalamannya sendiri.

NR Alami Lima Luka Tusukan

ESN menuturkan, awalnya NR tidak menyadari dirinya telah ditusuk karena berada dalam kondisi panik. Korban baru mengetahui tubuhnya terluka setelah melihat darah mengucur.

Rekan kerja NR kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Keluarga menyebut sempat mendatangi dua rumah sakit sebelum akhirnya NR dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru.

Menurut ESN, terdapat lima luka tusukan pada tubuh adiknya. Salah satunya mengenai bagian indung telur sehingga harus mendapatkan tindakan operasi.

Selama NR menjalani perawatan, ESN mengutus anggota keluarga lain untuk melihat dan mendampinginya di rumah sakit. Sementara itu, ESN tetap berada di rumah untuk memastikan kondisi anggota keluarga lainnya.

Dalam cerita yang disampaikan NR kepada ESN, RA awalnya menanyakan keberadaan NR kepada rekan kerjanya. Setelah mendapat jawaban bahwa NR tidak berada di kantor, RA sempat percaya.

Namun, RA kemudian mendengar suara NR dari salah satu ruangan dan mendatangi sumber suara tersebut hingga akhirnya menemukan istrinya masih berada di kantor kelurahan.

RA Datangi Rumah ESN Bawa Parang

Selain menceritakan kondisi NR, ESN juga mengungkap kejadian yang dialaminya beberapa jam setelah penusukan terhadap adiknya.

Sekitar pukul 16.00 Wita pada hari yang sama, RA mendatangi rumah ESN dengan membawa senjata tajam. RA disebut menendang pagar rumah, membanting helm, kemudian menghampiri ESN sambil membawa parang.

Saat itu, RA berteriak, “Kenapa bapakku dipukuli!”

ESN yang sedang menggendong bayi berusia enam bulan, anak RA dan NR, berusaha melindungi keponakannya agar tidak terkena senjata tajam. Namun, ESN mengaku mengalami luka akibat sabetan parang ketika mendekap bayi tersebut.

Ia kemudian berupaya menenangkan RA hingga berhasil mengamankan parang yang dibawanya. ESN juga melihat senjata tajam berukuran kecil berada di saku RA.

Untuk menghindari kepanikan anggota keluarga, ESN mengajak RA berbicara di dalam kamar. Di dalam percakapan tersebut, menurut ESN, RA mengakui telah menusuk NR.

ESN berusaha tetap tenang agar percakapan itu tidak terdengar anggota keluarga lain. Ia juga khawatir situasi semakin memburuk, terlebih di rumah terdapat ibu yang baru mengalami serangan stroke serta anak-anaknya yang masih duduk di kelas I dan III sekolah dasar.

“Yang ada di pikiran saya saat itu bagaimana agar tidak ada lagi serangan yang bisa berdampak kepada orang rumah,” ujar ESN.

Setelah itu, ESN meminta RA meninggalkan rumah. Saat RA keluar, ibu ESN sempat berteriak meminta agar pelaku ditahan karena telah mendapat kabar bahwa NR terluka akibat penusukan.

ESN tetap mengarahkan RA menjauh dari rumah agar tidak terjadi serangan lanjutan yang dapat membahayakan anggota keluarga lainnya.

Sekitar lima menit setelah RA pergi, petugas kepolisian bersama lurah dan camat tiba di rumah ESN. Mereka menanyakan kejadian yang sebelumnya berlangsung di lokasi tersebut.

ESN kemudian menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Ia mengatakan belum memprioritaskan pelaporan atas kejadian yang menimpanya karena lebih dahulu ingin memastikan pemulihan NR dan kondisi anak-anak.

“Saat ini saya lebih memprioritaskan pemulihan kondisi adik saya serta memastikan kebutuhan anak-anak tetap terpenuhi,” ungkapnya.

Sebelum penusukan terjadi, ESN juga sempat berupaya menengahi perselisihan antara NR dan orang tua RA. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak sehari sebelumnya dan kembali terjadi pada pagi hari kejadian.

NR sempat mengirimkan video situasi di kantor kelurahan kepada ESN. Ia kemudian meminta agar dapat berbicara melalui telepon dengan orang tua RA untuk meredakan ketegangan.

Namun, karena situasi belum mereda, ESN memutuskan mendatangi kantor kelurahan untuk menemui mereka secara langsung.

“Kedatangan saya ke kantor kelurahan murni dengan niatan menengahi perselisihan agar tidak berkembang menjadi keributan,” katanya.

Menurut ESN, setelah mendapatkan saran dari pihak kelurahan, dirinya dan orang tua RA sepakat kembali ke tempat masing-masing.

“Setelah mendapatkan saran masukan dari pihak kelurahan, saya dan orang tua RA bersepakat untuk pulang ke tempat masing-masing,” sambungnya.

ESN mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga berharap informasi yang beredar selama proses hukum tidak kembali memicu trauma pada anggota keluarganya, terutama anak-anak yang menyaksikan langsung kejadian di rumah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah dengan sigap dan terukur menindaklanjuti kasus ini hingga berhasil mengamankan pelaku. Sepenuhnya kami percayakan pada aparat penegak hukum sesuai perundangan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang memberikan ruang kepada kami, karena sangat membantu membuat psikologi keluarga, dan anak-anak kami menjadi lebih nyaman karena trauma kejadian kemarin,” ujar ESN.

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada jajaran kelurahan yang telah berupaya memediasi perselisihan sebelum penusukan terjadi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, RA mendatangi kantor kelurahan setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap orang tuanya. RA disebut telah membawa pisau sebelum tiba di lokasi.

Namun, saat tiba di kantor kelurahan, RA tidak menemukan orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap orang tuanya. Ia kemudian menyerang NR menggunakan pisau.

“Akhirnya tersangka menyerang NR yang merupakan istrinya sendiri menggunakan pisau,” ungkap Kanit PPA Polres Banjarbaru, Ipda Nova Lina Indah Utami, Selasa (3/11/2026).

Polisi menyebut motif sementara penyerangan diduga berkaitan dengan rasa sakit hati RA terhadap keluarga korban, menyusul dugaan kekerasan terhadap orang tuanya. Hubungan rumah tangga RA dan NR juga disebut telah mengalami konflik sebelumnya.

NR melaporkan kejadian tersebut pada 22 Oktober 2026 dengan pendampingan Unit PPA Kota Banjarbaru. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(hmr)

Lebih baru Lebih lama