Trending

Emosi Orang Tua Dipukul, Suami Tusuk Istri di Kantor Kelurahan Guntung Paikat

DIALOG: Kanit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru, Nova Lina Indah Utami, bersama tersangka RA - Foto Dok HMR

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Seorang pria berinisial RA diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NR, menggunakan senjata tajam di Kantor Kelurahan Guntung Paikat, Jalan Taman Gembira Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Peristiwa tersebut diduga dipicu kemarahan tersangka setelah mendapat kabar bahwa orang tuanya menjadi korban kekerasan yang dilakukan kakak korban. Namun, karena tidak menemukan orang yang dimaksud di lokasi, tersangka justru melampiaskan amarahnya kepada sang istri.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kanit PPA Nova Lina Indah Utami menjelaskan, RA mendatangi kantor kelurahan setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap orang tuanya.

Sebelum menuju lokasi, tersangka disebut telah membawa sebilah pisau. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), RA tidak menemukan orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap orang tuanya.

"Akhirnya tersangka menyerang NR yang merupakan istrinya sendiri menggunakan pisau," ungkap Nova, Selasa (3/11/2026).

Menurut keterangan penyidik, motif sementara perbuatan tersebut berkaitan dengan dendam terhadap keluarga korban atas dugaan kekerasan yang sebelumnya dialami orang tua tersangka. Selain itu, hubungan rumah tangga RA dan NR juga disebut telah diwarnai konflik sebelumnya.

Lebih lanjut, Nova mengungkapkan bahwa kasus tersebut dilaporkan korban melalui pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru pada 22 Oktober 2026.

"Korban disebut sempat takut melapor karena khawatir adanya ancaman yang dapat berdampak terhadap dirinya maupun keluarganya," kata Kanit PPA.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

RA sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (hmr)

Lebih baru Lebih lama