![]() |
| SOSOK: Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK bersama Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa dan sejumlah Komisioner KPU Kabupaten/Kota - Foto Dok DPRD Kalsel |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD agar tidak berlarut-larut hingga mengganggu keterwakilan masyarakat.
Hal itu disampaikannya setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) perumusan kebijakan PAW anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar KPU Provinsi Kalsel, Rabu (21/10/2026).
Supian HK menilai, PAW merupakan mekanisme yang berkaitan dengan hak konstitusional partai politik, anggota dewan, serta masyarakat yang diwakili. Karena itu, regulasi dan pelaksanaannya harus memiliki kejelasan serta kepastian hukum.
“PAW ini adalah mekanisme yang sangat sensitif. Menyangkut hak konstitusional partai politik, hak anggota dewan, dan yang paling penting, hak masyarakat yang diwakili. Karena itu, aturannya harus jelas, tegas, dan punya kepastian hukum,” ujar Supian HK.
Menurutnya, persoalan PAW dapat berlarut-larut akibat perbedaan penafsiran di antara partai politik, KPU, dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kekosongan kursi DPRD dan mengganggu pelaksanaan tugas lembaga legislatif.
“Jangan sampai karena proses PAW yang bertele-tele, dapil kosong berbulan-bulan, aspirasi warga tidak ada yang mengawal, fungsi legislasi dan pengawasan terganggu. Rakor hari ini sangat penting untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.
Supian HK mengapresiasi inisiatif KPU Kalsel menggelar rakor tersebut sebagai langkah antisipasi untuk mengidentifikasi persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan PAW.
Ia menyatakan DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD kabupaten/kota se-Kalsel siap mendukung kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD.
“Saya apresiasi KPU Kalsel. Ini langkah preventif. Lebih baik kita rumuskan dan identifikasi masalahnya sekarang, sebelum terjadi. DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel siap mendukung kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah lembaga DPRD,” katanya.
Rakor tersebut dibuka Ketua KPU Provinsi Kalsel, Dr. Andi Tenri Sompa, dan dilanjutkan dengan pengarahan umum dari pimpinan serta sekretariat KPU provinsi. Pembahasan berfokus pada perumusan kebijakan PAW dan identifikasi persoalan yang kerap terjadi di lapangan.
Kegiatan itu turut dihadiri Bawaslu Provinsi Kalsel, perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, serta KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. (rls)
