![]() |
| FOTO BERSAMA: Komisi IV DPRD Kalsel saat berada di Ditjen PHI Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI - Foto Dok DPRD Kalsel |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sebanyak 3.444 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut menempatkan Kalsel di peringkat ketujuh nasional, dengan sebagian besar laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.
Data tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalsel saat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Selasa (20/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengatakan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 44 persen. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama kelompok rentan dan mereka yang kehilangan pekerjaan.
Selain perluasan jaminan sosial, Jihan meminta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja dapat menjangkau seluruh wilayah Kalsel.
“Kami mohon dukungan pengawasan terpadu sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten/kota,” katanya.
Komisi IV juga mendalami ruang pengaturan yang dapat dituangkan dalam regulasi daerah. Pembahasan tersebut menjadi bahan penyusunan peraturan daerah, termasuk untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
“Turunan dan muatan apa yang dapat diturunkan di tingkat daerah agar perda kami ini tidak cepat usang,” ujar Jihan.
Dari pihak Kemnaker, Ketua Tim Pengembangan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jaminan Sosial dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja (Jamsos dan Faskesja), Nikodemus Lupa, menjelaskan bahwa pengaduan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan kepolisian dapat disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polda maupun Polres.
Sementara itu, penanganan perselisihan hubungan industrial tetap dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut materi yang dibahas dalam konsultasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Komisi IV DPRD Kalsel berharap pertemuan itu menghasilkan tindak lanjut konkret, terutama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, memperjelas skema pembiayaan, serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di daerah. (rls)
