RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Pian Andreo Halomoan Manurung pada 1 Oktober 2026 dan terdaftar dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. MK mencatat Pian sebagai pelapor dalam laman resmi pelaporan MKMK.
MKMK kemudian menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.
Pian yang merupakan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.
Salah satu prinsip yang dipersoalkan adalah independensi hakim sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
"Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen," kata Pian sebagaimana dikutip dalam laporan yang dimuat MK.
Pelapor menduga proses pemeriksaan perkara turut menghadapi tekanan dari masyarakat, media massa, maupun para pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Dalam laporan tersebut, Pian juga mempersoalkan penggunaan kewenangan MK dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk terkait dokumen pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari pokok perkara.
Selain independensi, pelapor mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam menjalankan tugas kehakiman.
Pian meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran tersebut secara objektif dan netral. Ia juga meminta pembentukan tim pakar independen untuk membantu proses pemeriksaan.
Pelapor turut meminta agar diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila sembilan hakim konstitusi tersebut nantinya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.
Namun, laporan etik tersebut diajukan ketika proses pemeriksaan perkara PHPU masih berlangsung. Sehari setelahnya, MK mengucapkan putusan atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Salah satu alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Sumber: Antara.com
