![]() |
| SOSOK: Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengingatkan kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB agar tidak melakukan pungutan liar maupun meminta uang kepada peserta didik dan orang tua.
Peringatan itu disampaikan saat Muhidin melantik 141 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).
Dari 141 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 96 orang merupakan kepala sekolah SMA, 34 SMK, dan 11 SLB. Mereka terdiri atas kepala sekolah yang mengalami perpindahan tugas maupun pejabat yang baru diangkat.
Muhidin meminta para kepala sekolah menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, termasuk menjaga integritas dalam pengelolaan sekolah.
“Hari ini kita berpesan kepada kepala sekolah yang dilantik agar berhati-hati. Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujar Muhidin seusai pelantikan.
Selain persoalan pungutan, Muhidin menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia meminta dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kepala sekolah yang mendapat penugasan di tempat baru juga diminta segera membangun komunikasi dengan para guru. Menurut Muhidin, hubungan kerja yang baik dan kekompakan antara kepala sekolah dengan guru diperlukan untuk mendukung proses pendidikan.
Disdik Kalsel Tegaskan Penggunaan BOS Harus Sesuai Juknis
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Abdul Rahim meminta kepala sekolah yang baru dilantik menjalankan arahan Gubernur, khususnya dalam pengelolaan dana BOS.
Ia menegaskan, penggunaan dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Penggunaan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran.
“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah, jangan sampai penggunaan dana BOS menyeleweng dari juknis,” jelas Abdul Rahim.
Abdul Rahim juga menegaskan larangan pungutan tertentu di lingkungan sekolah. Ia menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
“Kita sudah mengeluarkan aturan tahun ajaran 2026/2027 bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan atau menerima pungutan apa pun. Jangan sampai melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Dengan penekanan tersebut, pelantikan 141 kepala sekolah tidak hanya menjadi agenda pergantian maupun penempatan pejabat sekolah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola satuan pendidikan.
Pemprov Kalsel menekankan agar kepemimpinan sekolah berjalan dengan integritas, pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan, serta tidak membebani peserta didik dan orang tua melalui pungutan yang dilarang.
Penulis: H. Faidur
