![]() |
| SOSOK: Ketua KPK Setyo Budiyanto - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan disebut akan berlangsung pekan ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan untuk Nusron telah dikirim penyidik pada pekan lalu. Ia meyakini surat tersebut telah diterima oleh Menteri ATR/BPN.
“Kalau tidak salah waktunya (pemeriksaan) minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Direktur Penyidikan,” kata Setyo di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo juga menyebut pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang menerima panggilan untuk memberikan keterangan.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Pemeriksaan Nusron dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Namun, hingga perkembangan pada 6 Oktober 2026, Nusron dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tidak berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menjadwalkan pemeriksaan Nusron, KPK telah mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Pada 1 Oktober 2026, KPK menyatakan mulai memeriksa saksi dari pihak yang berkaitan dengan perkara HGB Summarecon. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.
KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam penggeledahan pada 17 September, KPK menyatakan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor serta beberapa kantor pertanahan dan lokasi terkait lainnya.
Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari kebutuhan penyidik untuk mendalami perkara yang melibatkan pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK menyatakan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan. Kini, surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaannya dijadwalkan pada pekan ini.
Waktu pasti pemeriksaan belum disampaikan kepada publik. Ketua KPK mengarahkan pertanyaan mengenai hari pemeriksaan secara lebih rinci kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi maupun Direktur Penyidikan KPK.
Sumber: Liputan6.com
